aparat kepolisian daerah metro jaya melimpahkan tahap pertama berkas perkara tersangka tokoh pemuda timor, hercules rosario marshal, terhadap kejaksaan tinggi dki jakarta.
dilimpahkan dalam senin lalu, tutur kepala bidang hubungan warga polda metro jaya, komisaris sulit polisi rikwanto, dalam jakarta, jumat.
ia menyampaikan, penyidik kepolisian serta menyerahkan berkas perkara rekan hercules, m sidiq, yang terlibat keributan dengan polisi.
saat ini, petugas kepolisian menanti kesimpulan daripada jaksa peneliti, untuk mendapatkan petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara serta dianggap komplit (p21).
Informasi Lainnya:
sebelumnya, polda metro jaya menjerat dan menahan hercules bersama 49 pengikutnya, sesudah ikut serta bentrok melalui petugas di kompleks pertokoan rich place, jalan meruya ilir nomor 34-40, kelurahan srengseng, kembangan, jakarta barat, jumat (8/3).
polda metro jaya memutuskan status tersangka kepada hercules mengenai dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas, serta penghasutan.
selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang yang lain dan diduga dijadikan pengikut hercules. mereka dijerat pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan, pasal 214 kuhp mengenai kejahatan melawan pada petugas, serta pasal 2 uu darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
petugas menyita barang bukti, semisal tiga parang, Salah satu panah, dua anak panah, tujuh pisau belati, sepucuk senjata api jenis fn, dua unit magazine, sepucuk pistol revolver, 27 butir peluru, dan biaya tunai sebesar rp5.900.000.