KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) pada direktorat jenderal pajak pargono riyadi untuk tersangka persentasi dugaan pemerasan pajak.

setelah menggarap pemeriksaan secara intensif daripada keterangan terperiksa maupun bukti-bukti yang dipunyai penyidik kpk, dengan demikian disimpulkan ada tindak pidana korupsi dan diselenggarakan dengan pr (pargono riyadi), tutur juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, rabu.

pasal dan disangkakan adalah pasal 12 huruf e serta pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan tentang pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri serta pihak lain secara melawan hukum, ataupun melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun serta pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp mengatur mengenai asli pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk mengerjakan, tidak menggarap atau membiarkan suatu barang dengan ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 sampai 6 tahun melalui denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr akan diselenggarakan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, semakin johan.

tempat penahanan pr kemungkinan adalah properti tahanan kpk di detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka adalah ada dugaan pr mengerjakan penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan terhadap wajib pajak dalam keuntungan ini adalah ah (asep hendro), dibuat wajib pajak perseorangan, jelas johan.

ia meyakinkan kiranya kpk tak berhenti cuma di pr namun ingin mengembangkan kasus itu.

dugaan pemerasan ini ingin dikembangkan apakah banyak pihak-pihak lain terlibat serta banyak pemberian lain atau pihak lain yang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, detail johan.

dari info yang dikumpulkan diduga pr serta sudah menerima biaya rp50 juta tenntang suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga pihak mengenai persentasi itu yakni pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara dan ah (asep hendro) dibuat bagian swasta dan diduga dijadikan wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr dan rt ditangkap setelah ada pemberian biaya rp25 juta.

uang tersebut adalah bagian dari uang sederat rp125 juta, jelas johan.

selain ketiganya, ditangkap juga w (wawan) yang adalah manager daripada perusahaan milik ah selama rabu (10/4) dini hari serta pada siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi untuk konsultan.

pengunkapan jumlah ini merupakan kerja sama antara kpk melalui ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yakni direktorat kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur