KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan ataupun janji tenntang pembelian dan perizinan tanah untuk info pemakaman bukan umum (tpbu) di desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut merupakan uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), juga id (iyus djuher).

mereka semua diperiksa dibuat saksi agar tiap-tiap tersangka, kata kata kabag pemberitaan dan Informasi kpk priharsa nugraha di jakarta, rabu.

tersangka iyus digemari untuk ketua dprd kabupaten bogor, sedangkan usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat dibuat pegawai honorer di pemkab bogor, sementara sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk serta menetapkan nana supriatna untuk tersangka. kpk memutuskan kelimanya dibuat tersangka selama kamis (17/4).

iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b atau pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima kejutan serta janji tenntang kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal itu merupakan 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara tersebut usep dan listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna dan sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 serta pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda rp50 juta - rp250 juta mengenai pihak yang memberi ataupun menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bertentangan melalui kewajibannya.