GKR Hemas kembali mencalonkan anggota DPD

gusti kanjeng ratu hemas kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia supaya jangka waktu 2014--2019

saya masuk lagi di dewan perwakilan daerah (dpd) ri sebab perempuan-perempuan yang aku dukung supaya maju selama legislatif masih membutuhkan dukungan daripada berbagai tergolong dari saya, katanya usai mendaftarkan diri di komisi pemilihan umum (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.

gusti kanjeng ratu (gkr) hemas dan menyampaikan bahwa motivasi supaya kembali tambah besar selama kursi dpd ri adalah untuk menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 dan belum terselesaikan.

keberadaan dpd masih belum bisa membahas bersama pemerintah serta dpr dalam tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. makanya masih ada dan usah diperjuangkan, ujarnya dan saat ini masih menjabat dijadikan wakil ketua dpd ri.

Informasi Lainnya:

selain tersebut, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, menurut dia, dan baru merupakan alasan agar disuarakan kembali dengan dpd ri.

saya hendak uu kesetaraan gender diselesaikan secepat bisa saja, sebab agar melindungi hawa bukan untuk hal-hal yang diperkirakan masyarakat ataupun di dpr , katanya.

gkr hemas serta menegaskan bahwa masih ada keuntungan dan perlu dikawal terkait uu keistimewaan yogyakarta.

saya maju supaya memperjuangkan kesejahteraan warga yogyakarta, makanya dengan telah jadinya uu keistimewaan juga baru banyak keuntungan yang mesti dikawal, ujarnya.

namun demikian, hal yang paling berguna berdasarkan dia dalam pencalonannya kali ini adalah sudah mendapatkan izin daripada sri sultan hamengku buwono x.

yang paling pentingh merupakan mendapat izin dari ngerso dalem, katanya.