kepolisian daerah metro jaya mengancam mau menjemput paksa cucu mantan presiden soeharto, ari haryo wibowo hardjojujanto, alias ari sigit, sebab tidak memenuhi panggilan pertama.
kami mau upayakan jemput paksa apabila tak mengindahkan panggilan kedua, kata kepala jenis humas polda metro jaya, komisaris besar polisi rikwanto, selama jakarta, selasa.
rikwanto menyampaikan bagian kejaksaan menyampaikan berkas acara pemeriksaan kasus ari sigit sudah tersedia (p21) sehingga penyidik kepolisian diminta melimpahkan tahap kedua.
namun, ari sigit juga tiga tersangka lainnya yakni sunarno hadi, a, s juga d tak mengikuti panggilan penyidik kepolisian untuk dihadapkan pada kejaksaan.
Informasi Lainnya:
- Tempatnya Muiara Lombok
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Cari Mutiara Lombok di Sini
rikwanto menyatakan, polisi mendapatkan info kaum tersangka tak memenuhi panggilan penyidik sebab semua alasan seperti keperluan usaha pada luar negeri dan kondisi sakit.
rencananya, penyidik kepolisian mau melayangkan panggilan kedua terhadap ari sigit dan tiga tersangka lainnya dalam pekan depan.
kita imbau untuk para tersangka mengikuti panggilan kedua juga tidak ada alasan memesan kegiatan untuk segera dihadapkan kepada kejaksaan, ujar rikwanto.
kasus ini berawal ketika pimpinan pt krakatau wajatama, sutrisno dan mariati mencatat ari sigit sebagai pimpinan pt dinamika daya andalan (dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai rp6,7 miliar, 27 oktober 2011.
pt krakatau wajatama dan tercatat untuk anak perusahaan krakatau steel itu, menunjuk perusahaan milik ari sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah selama cilegon, banten.
pihak pt krakatau wajatama telah membayarkan sederat biaya pada perusahaan ari sigit sebagai garansi pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
pada perkembangannya, penyidik polda metro jaya sudah menetapkan lima tersangka, yakni ari sigit (komisaris utama pt dinamika), sunarno hadi (direktur utama pt dinamika, a, s juga d (karyawan pt dinamika).