menteri pada negeri (mendagri) gamawan fauzi menyampaikan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) dari musi rawas masih terkendala masalah penetapan batas wilayah, katanya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain sudah kami evaluasi, tinggal soal batas wilayah dan belum selesai, kata mendagri pada kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, yang belum ditentukan dengan pemerintah daerah setempat, merupakan salah Salah satu syarat untuk membeli suatu daerah dimekarkan daripada daerah induknya.
oleh karena tersebut, mendagri mengimbau kepada pejabat pemerintah terkait supaya melaksanakan terlebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita bisa saja buat batas baru, namun persoalan batas berlalu belum beres, nanti malah mempunyai konflik lagi soal batas. maka dari tersebut selesaikanlah melalui gubernur terlebih dahulu sepenuhnya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, pada pasal 16 huruf d, dikenalkan bupati-walikota menyatakan usulan pembentukan provinsi terhadap gubernur, agar membeli persetujuan, dengan melampirkan dokumen aspirasi warga calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota serta keputusan bupati-walikota.
kemudian, pada hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur memberi usul pembentukan kabupaten pada presiden melalui menteri pada negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan penduduk mengerjakan aksi demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi itu berujung bentrok antara penduduk pendemo juga aparat dari polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, sampai menewaskan empat masyarakat.
massa dan membakar kantor polsek rupit serta polsek karang jaya yang terletak di pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tak mampu ditolerir guna mendesak pengesahan sebuah daerah baru.
kerusuhan tidak membuat sebuah daerah disahkan. tak bisa banyak pemaksaan, semua mesti berpedoman di ajaran hukum, ujarnya.