Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram dan diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv dan memperoleh teguran tertulis dan melayani kartu kuning pelanggaran program siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami telah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran diskusi yang cuma menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.

ia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan program bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung di pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian serta melalui sindo tv mataram dan tv9.

itu namanya website blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran dan disponsori peserta pilkada selama jenis blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye serta sosialisasi kecuali promo. itulah serta dengan web dialog interaktif ataupun debat, tidak mungkin diselenggarakan kalau hanya menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan kpid ntb perihal situs siaran pemilu, katanya.

kpid ntb, kata sukri, dan melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb dalam sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey ataupun jajak masukan dalam waktu tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung karena hendak menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,kata sukri.

hingga sekarang, kpid ntb telah melayangkan tak kurang daripada 30 surat klarifikasi dan teguran pada lembaga penyiaran dalam daerah ini yang berkaitan dengan web siaran pemilu. pilihan keduanya telah menerima teguran lebih daripada alternatif, serta pasti saja ingin menjadi laporan kpid ntb untuk memberikan sanksi yang lebih berat dulu.

kalau baru ada serta lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap hendak melaporkan tersebut dibuat akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai daripada dan ringan hingga rekomendasi tidak pantas mendapat perpanjangan izin siaran dalam masa depan, katanya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran pada ntb meningkatkan peran juga fungsinya pada menyukseskan agenda pembangunan serta demokratisasi pada daerah ini.