Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) selama jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tidak bisa dicalonkan, pasti tidak mampu kami nyatakan mengikuti syarat, kata komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dijadikan perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd serta dprd, disebutkan kiranya surat pencalonan dan mendaftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun serta lebih, maka pak susno itu dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menungkapkan kiranya bakal caleg yang berstatus terpidana tak mengikuti syarat supaya ditentukan dalam registrasi calon sementara (dcs).

kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), makanya masuk pada ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, ujarnya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia merupakan bacaleg pbb sebab menyimpan cocok melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, khususnya tenntang soal hukum.

saya diminta oleh partai agar masuk pada daerah pemilihan (dapil) jawa barat. tak terpengaruh yang diputuskan partai, saya patuhi, kata susno dalam gedung kpu saat tersebut.

susno didakwa dalam angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani persentasi pt sal melalui menerima hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan persentasi itu.

pengadilan dan menyatakan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jabar di 2008, agar kepentingan pribadi.